Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dalam Transaksi Pengadaan

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Penyedia makanan dan minuman di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak diperkenankan untuk menayangkan/menjual produk yang berisikan komponen air minum dalam … Baca Selengkapnya

Pemasangan Baliho/Spanduk Bulan Bung Karno VI Tahun 2024

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan
Bung Karno di Provinsi Bali, surat Himbauan dari Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Provinsi Bali nomor B.34.200.1.2/2706/Bid.III/BKBP tanggal 7 Mei 2024 dan
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Bulan
Bung Karno di Kabupaten Klungkung dengan ini kami mohon untuk melaksanakan
Pemasangan Baliho/Spanduk dan Bendera Merah Putih di depan kantor masingmasing pada tanggal 31 Mei 2024 dan dibuka pada tanggal 30 Juni 2024 dengan
Tema : “Berdaulat Dalam Politik : Ngrombo Wujudkan Pemilukada
Damai 2024”, design terlampir. Kegiatan tersebut agar diphoto serta
divideokan durasi 1 menit dan diunggah di Website OPD masingmasing. Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Klungkung agar meneruskan ke Sekolah-sekolah di
Kabupaten Klungkung.

PENUTUPAN KANTOR UNTUK SEMENTARA

Mulai hari Senin, 12 Juli 2021 s/d Selasa, 20 Juli 2021 kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klungkung TUTUP SEMENTARA Pegawai melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) sesuai surat edaran Bupati Klungkung nomor 411/665/BPBD tanggal 10 Juli 2021

Standar Pelayanan Publik Layanan Tes Urin

A. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1 Persyaratan Pengajuan permohonan oleh lembaga : Mengisi formulir dengan melengkapi data : Waktu pelaksanaan Tempat pelaksanaan Sasaran Nomot Telp. 2 Sistem, Mekanisme, Prosedur Tata Cara Untuk Mendapatkan Layanan tes Urine Pemohon Mengajukan Permohonan sesuai dengan persyaratan Permohonan dikonfirmasi Pelayan test urine 3 Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari 4 Biaya … Baca Selengkapnya

Standar Pelayanan Publik Layanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

A. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) 1 Persyaratan Pengajuan permohonan oleh lembaga : Mengisi formulir dengan melengkapi data : Waktu pelaksanaan Tempat pelaksanaan Sasaran Sosialisasi Nomot Telp. 2 Sistem, Mekanisme, Prosedur Tata cara / tahapan untuk mendapatkan layanan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika Pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan persyaratan Konfirmasi  pemberian jadwal sosialisasi Pelayanan … Baca Selengkapnya

Standar Pelayanan Publik Pelaporan Keberadaan Ormas

Penyampaian Pelayanan Service Deliveri 1 Persyaratan Permohonan melalui Lokasiwa Prada dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen (format pdf) di link https://bit.ly/Lokasiwa_Prada Permohonan langsung : Mengisi formulir Melengkapi pesyaratan, terdiri atas SK Kemenkumham atau SKT dan Kepengurusan di Kabupaten Klungkung 2 Sistem, Mekanisme, Prosedur Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan Proses verifikasi permohonan Jika permohonan belum lengkap … Baca Selengkapnya