
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KLUNGKUNG
Ketika terjadi keadaan darurat (seperti gempa bumi atau kebakaran), diharapkan kepada seluruh pegawai dan tamu di lingkungan Badan Kesbangpol agar:
- Hentikan Pekerjaan: Segera tinggalkan ruangan ketika mendengar tanda bahaya (sirine/alarm) atau instruksi dari petugas.
- Tetap Tenang: Jangan panik dan jangan berlari saling mendahului.
- Amankan Peralatan: Matikan peralatan listrik yang masih menyala, tutup laci, dan amankan dokumen penting jika waktu memungkinkan.
- Prioritas Keamanan Diri: Segera tinggalkan gedung. Jangan membawa barang bawaan yang besar (cukup tas tangan). Lepas sepatu hak tinggi demi kelancaran evakuasi.
- Gunakan Jalur Evakuasi: Menuju pintu keluar atau tangga darurat sesuai arah penunjuk jalan. Ikuti instruksi petugas penanggung jawab keadaan darurat.
- Titik Kumpul: Menuju Titik Kumpul (Assembly Point) di area terbuka yang aman (biasanya area parkir atau lapangan yang cukup jauh dari bangunan). Jangan menghalangi akses masuk kendaraan pemadam atau petugas BPBD.
- Instruksi Lanjutan: Jangan masuk kembali ke dalam gedung sampai ada pernyataan “Aman” dari Kepala Badan, pihak berwenang, atau petugas BPBD/Damkar.
PROSEDUR KHUSUS EVAKUASI KEBAKARAN
- Informasi Awal: Pegawai yang melihat sumber api segera menginformasikan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung atau petugas keamanan.
- Aksi Cepat: Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm/tanda bahaya dan berusaha memadamkan api kecil menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Koordinasi Eksternal: Jika api tidak dapat dikendalikan, Petugas segera menghubungi:
- Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung.
- BPBD Kabupaten Klungkung.
- Layanan Kesehatan/Ambulans (jika ada korban).
- Mobilisasi: Petugas Tanggap Darurat memastikan seluruh ruangan (termasuk toilet dan gudang) telah kosong dan mengarahkan semua orang menuju pintu evakuasi.
- Pendataan (Absensi): Di Titik Kumpul, petugas melakukan absensi/penghitungan pegawai untuk memastikan tidak ada yang tertinggal di dalam gedung.
- Laporan Akhir: Koordinator Tanggap Darurat melaporkan situasi kepada pimpinan dan memberikan informasi terkini mengenai status keamanan gedung.
PROSEDUR PENGGUNAAN APAR (PASS)

- Arahkan: Pegang selang dan arahkan nozzle ke titik pusat api.
- Posisi: Berdiri searah dengan arah angin (jangan melawan angin) dengan jarak aman sekitar 2–3 meter.
- Tekan: Tekan tuas (squeeze) untuk mengeluarkan isi APAR.
- Sapukan: Sapukan nozzle ke kiri dan ke kanan secara merata pada pusat api hingga api benar-benar padam.
PROSEDUR PEMELIHARAAN APAR
- Pemeriksaan Berkala: APAR harus diperiksa minimal 2 (dua) kali dalam setahun (setiap 6 bulan dan 12 bulan).
- Perbaikan/Penggantian: Jika ditemukan segel rusak, tekanan gas turun (jarum di zona merah), atau fisik tabung berkarat, segera lakukan pengisian ulang atau penggantian.
- Uji Fungsi: Melakukan percobaan atau hydrotest secara berkala sesuai ketentuan (biasanya tidak lebih dari 5 tahun).
- Kartu Kontrol: Petugas yang ditunjuk wajib mengisi kartu kontrol yang digantung pada setiap tabung APAR sebagai bukti pengawasan rutin.