Peringatan Dini Evakuasi

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KLUNGKUNG

Ketika terjadi keadaan darurat (seperti gempa bumi atau kebakaran), diharapkan kepada seluruh pegawai dan tamu di lingkungan Badan Kesbangpol agar:

  1. Hentikan Pekerjaan: Segera tinggalkan ruangan ketika mendengar tanda bahaya (sirine/alarm) atau instruksi dari petugas.
  2. Tetap Tenang: Jangan panik dan jangan berlari saling mendahului.
  3. Amankan Peralatan: Matikan peralatan listrik yang masih menyala, tutup laci, dan amankan dokumen penting jika waktu memungkinkan.
  4. Prioritas Keamanan Diri: Segera tinggalkan gedung. Jangan membawa barang bawaan yang besar (cukup tas tangan). Lepas sepatu hak tinggi demi kelancaran evakuasi.
  5. Gunakan Jalur Evakuasi: Menuju pintu keluar atau tangga darurat sesuai arah penunjuk jalan. Ikuti instruksi petugas penanggung jawab keadaan darurat.
  6. Titik Kumpul: Menuju Titik Kumpul (Assembly Point) di area terbuka yang aman (biasanya area parkir atau lapangan yang cukup jauh dari bangunan). Jangan menghalangi akses masuk kendaraan pemadam atau petugas BPBD.
  7. Instruksi Lanjutan: Jangan masuk kembali ke dalam gedung sampai ada pernyataan “Aman” dari Kepala Badan, pihak berwenang, atau petugas BPBD/Damkar.

PROSEDUR KHUSUS EVAKUASI KEBAKARAN

  1. Informasi Awal: Pegawai yang melihat sumber api segera menginformasikan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung atau petugas keamanan.
  2. Aksi Cepat: Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm/tanda bahaya dan berusaha memadamkan api kecil menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Koordinasi Eksternal: Jika api tidak dapat dikendalikan, Petugas segera menghubungi:
    • Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung.
    • BPBD Kabupaten Klungkung.
    • Layanan Kesehatan/Ambulans (jika ada korban).
  4. Mobilisasi: Petugas Tanggap Darurat memastikan seluruh ruangan (termasuk toilet dan gudang) telah kosong dan mengarahkan semua orang menuju pintu evakuasi.
  5. Pendataan (Absensi): Di Titik Kumpul, petugas melakukan absensi/penghitungan pegawai untuk memastikan tidak ada yang tertinggal di dalam gedung.
  6. Laporan Akhir: Koordinator Tanggap Darurat melaporkan situasi kepada pimpinan dan memberikan informasi terkini mengenai status keamanan gedung.

PROSEDUR PENGGUNAAN APAR (PASS)

  1. Arahkan: Pegang selang dan arahkan nozzle ke titik pusat api.
  2. Posisi: Berdiri searah dengan arah angin (jangan melawan angin) dengan jarak aman sekitar 2–3 meter.
  3. Tekan: Tekan tuas (squeeze) untuk mengeluarkan isi APAR.
  4. Sapukan: Sapukan nozzle ke kiri dan ke kanan secara merata pada pusat api hingga api benar-benar padam.

PROSEDUR PEMELIHARAAN APAR

  1. Pemeriksaan Berkala: APAR harus diperiksa minimal 2 (dua) kali dalam setahun (setiap 6 bulan dan 12 bulan).
  2. Perbaikan/Penggantian: Jika ditemukan segel rusak, tekanan gas turun (jarum di zona merah), atau fisik tabung berkarat, segera lakukan pengisian ulang atau penggantian.
  3. Uji Fungsi: Melakukan percobaan atau hydrotest secara berkala sesuai ketentuan (biasanya tidak lebih dari 5 tahun).
  4. Kartu Kontrol: Petugas yang ditunjuk wajib mengisi kartu kontrol yang digantung pada setiap tabung APAR sebagai bukti pengawasan rutin.