A. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1 |
Persyaratan |
- Pengajuan permohonan oleh lembaga :
- Mengisi formulir dengan melengkapi data :
- Waktu pelaksanaan
- Tempat pelaksanaan
- Sasaran
- Nomot Telp.
|
2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
Tata Cara Untuk Mendapatkan Layanan tes Urine
- Pemohon Mengajukan Permohonan sesuai dengan persyaratan
- Permohonan dikonfirmasi
- Pelayan test urine
|
3 |
Waktu Pelayanan |
3 (tiga) hari |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis / Tidak dipungut biaya |
5 |
Produk pelayanan |
Pelayanan tes urine |
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan |
Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/Pengaduan pada pemberi layanan :
|
B. PENGELOLAAN PELAYANAN ( MANUFACTURING)
1 |
Dasar Hukum |
Dasar Hukum yang di pakai dalam melakukan Pelayanan
- Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Peredaran Narkotika
- Keputusan Bupati Klungkung No 191/26/HK/ 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusaor Narkotika
- Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung tentang Standar Oprasianal Prosedur Layanan Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika
|
2 |
Sarana dan Prasarana |
Sarana Dan prasarana yang diperlukan yang menunjang dari pelaksanaan Layanan
- Komputer
- Printer
- Telepon
- Tes Kit Urine
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami Produk Layanan Yang Di berikan yaitu tentang pelayanan Tes Urien
- Menguasai komputer
- Menguasai tata bahasa yang baik
|
4 |
Pengawas Internal |
Pengawasan Layanan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang :
- Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung
- Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
Total Tenaga pelaksana yang diperlukan dalam proses pelayan dari proses registrasi/pendaftaran/pengajuan s/d mendapatkan produk layanan adalah 3 Orang
- Menerima permohonan serta verifikasi data
- Melakukan tes urine
|
6 |
Jaminan Pelaksanaan |
- Melaksanakan Pelayanan sesuai standar Pelayanan yang telah ditetapkan
- Pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional.
- Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggung jawabkan
- Pelayanan tidak diskriminatif
- Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan |
- Kerahasiaan hasil tes dijaga dengan baik
- Tempat aman dan bersih.
- Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
|
8 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Dilaksanakan Evaluasi kerja 1 (satu) tahun sekali melalui survey Kepuasan masyarakat ( SKM ) |