Standar Pelayanan Publik Layanan Tes Urin

A. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1 Persyaratan
  1. Pengajuan permohonan oleh lembaga :
  2. Mengisi formulir dengan melengkapi data :
  • Waktu pelaksanaan
  • Tempat pelaksanaan
  • Sasaran
  • Nomot Telp.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur Tata Cara Untuk Mendapatkan Layanan tes Urine

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan sesuai dengan persyaratan
  2. Permohonan dikonfirmasi
  3. Pelayan test urine
3 Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
4 Biaya Pelayanan Gratis / Tidak dipungut biaya
5 Produk pelayanan Pelayanan tes urine
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/Pengaduan pada pemberi layanan :

B. PENGELOLAAN PELAYANAN ( MANUFACTURING)

Tinggalkan komentar

1 Dasar Hukum Dasar Hukum yang di pakai dalam melakukan Pelayanan

  1. Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Peredaran Narkotika
  2. Keputusan Bupati Klungkung No 191/26/HK/ 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusaor Narkotika
  3. Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung tentang Standar Oprasianal Prosedur Layanan Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika
2 Sarana dan Prasarana Sarana Dan prasarana yang diperlukan yang menunjang dari pelaksanaan Layanan

  • Komputer
  • Printer
  • Telepon
  • Tes Kit Urine
3 Kompetensi Pelaksana
  • Memahami Produk Layanan Yang Di berikan yaitu tentang pelayanan Tes Urien
  • Menguasai komputer
  • Menguasai tata bahasa yang baik
4 Pengawas Internal Pengawasan Layanan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang :

  1. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung
  2. Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
5 Jumlah Pelaksana Total Tenaga pelaksana yang diperlukan dalam proses pelayan dari proses registrasi/pendaftaran/pengajuan s/d mendapatkan produk layanan adalah 3 Orang

  • Menerima permohonan serta verifikasi data
  • Melakukan tes urine
6 Jaminan Pelaksanaan
  • Melaksanakan Pelayanan sesuai standar Pelayanan yang telah ditetapkan
  • Pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional.
  • Pelayanan dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelayanan tidak diskriminatif
  • Ketika tidak sesuai standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
7 Jaminan keamanan dan keselamatan
  • Kerahasiaan hasil tes dijaga dengan baik
  • Tempat aman dan bersih.
  • Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
8 Evaluasi kinerja pelaksana Dilaksanakan Evaluasi kerja 1 (satu) tahun sekali melalui survey Kepuasan masyarakat ( SKM )