- Penyampaian Pelayanan Service Deliveri
1 |
Persyaratan |
- Permohonan melalui Lokasiwa Prada dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen (format pdf) di link https://bit.ly/Lokasiwa_Prada
- Permohonan langsung :
- Mengisi formulir
- Melengkapi pesyaratan, terdiri atas SK Kemenkumham atau SKT dan Kepengurusan di Kabupaten Klungkung
|
2 |
Sistem, Mekanisme, Prosedur |
- Pemohon mengajukan permohonan sesuai persyaratan
- Proses verifikasi permohonan
- Jika permohonan belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
- Jika permohonan dianggap lengkap akan diterbitkan sertifikat pelaporan keberadaan ormas
- Pemohon mendapat sertipikat pelaporan keberadaan ormas.
|
3 |
Waktu Pelayanan |
3 (tiga) hari |
4 |
Biaya Pelayanan |
Gratis (tidak di pungut biaya) |
5 |
Produk pelayanan |
Sertifikat pelaporan keberadaan ormas |
6 |
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan |
Fasilitas yang disediakan oleh pemberi layanan dalam menangani permasalahan/ pengaduan pada pemberi layanan :
- Buku pengaduan
- No Telp : (0366) 241503
- Email : kesbangpolklungkung@gmail.com
- Website : http://kesbangpollinmas.klungkungkab.go.id
- Nomor WA : 08123609547
- SP4N Lapor www.lapor.co.id
- Klungkung Mesadu
|
2. PENGELOLAAN PELAYANAN ( MANUFACTURING)
1 |
Dasar Hukum |
- Undang- undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang- undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- undang.
- PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan
- Permendagri No 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
|
2 |
Sarana dan Prasarana |
- Komputer / internet
- Aplikasi Lokasiwa Prada
- Email kesbangpolklungkung@gmail.com
- Printer
- Telepon 0366-21503
- No WA: 081226969781
|
3 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memahami peraturan perundang- undangan tentang ormas
- Menguasai komputer
|
4 |
Pengawas Internal |
- Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkukng
- Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan
|
5 |
Jumlah Pelaksana |
4 orang terdiri dari
- 1orang petugas penerima permohonan
- 1 orang petugas verifikasi dokumen
- 3 orang memverifikasi kelapangan
- 1 orang petugas pembuat sertifikat
|
6 |
Jaminan Pelaksanaan |
Jaminan terhadap layanan yang diberikan oleh pemberi layanan kepada pemohon layanan :
- Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan
- Pelayanan yang dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional
- Pelayanan yang dilakukan secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan
- Pelayanan tidak diskriminatif
- Ketika tidak sesuai dengan standar pelayanan petugas diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan (Maklumat Pelayanan)
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan |
- Tempat pelayanan bersih dan aman.
- Penerapan protokol kesehatan Covid-19
|
8 |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Dilaksanakan evaluasi kinerja 1 (satu) tahun sekali melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |