Dalam rangka mensosialisasikan FKUB dan program kerjanya, FKUB Kabupaten Klungkung menggelar program blusukan ke sekolah-sekolah yang diberi nama “FKUB Go To School”. Program yang menyasar para siswa ini, untuk kali pertama dilaksanakan di aula SMA Pariwisata Saraswati Klungkung pada hari Selasa (23/5/2022) dengan menyasar para siswa di sekolah setempat. Hadir dalam kegiatan ini Ketua FKUB Kabupaten Klungkung, I Gusti Made Warsika, SH didampingi pengurus FKUB lainnya yaitu Drs. Ngakan Ketut Juni, M.Pd.H, I Gde Lana Saputra, S.IP, M.AP didampingi staf Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung.
Dalam paparannya Gusti Made Warsika memperkenalkan keberadaan FKUB Kabupaten Klungkung berikut program kerjanya, hingga diraihnya penghargaan Harmony Award untuk FKUB Kabupaten Klungkung serta Pemkab Klungkung di pengujung tahun 2020.
“Tugas utama FKUB adalah menjaga dan merawat kerukunan antar umat dan inter umat”, papar I Gusti Made Warsika
Lebih lanjut Gusti Warsika menjelaskan rincian tugas FKUB antara lain memberikan saran dan pendapat dalam merumuskan kebijakan umum pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan kepada Bupati, memfasilitasi hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan majelis-majelis agama, melakukan dialog antar umat beragama untuk memelihara kerukunan sesuai dengan tingkatannya, menampung aspirasi di kalangan umat beragama yang berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan dan pemberdayaan masyarakat, menyalurkan aspirasi umat beragama kepada Pemerintah Daerah dan Pusat, serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kerukunan.
“FKUB juga membantu Pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, serta memberikan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat dan pertimbangan izin tempat ibadat sementara”, tambahnya.
Terkait dengan struktur kepengurusan, jebolan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai ini memaparkan bahwa kehadiran FKUB didasarkan atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota”, papar penggila sejarah dan penulis buku “BALI KUNO” Runtuhnya Kerajaan Majapahit dan Pengaruhnya terhadap Bali” ini.
Selain membahas tentang FKUB, Gusti Warsika juga mengulas tentang moderasi beragama, sebuah konsep yang sangat diharapkan untuk diterapkan oleh para generasi muda saat ini, yaitu cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama.
“Moderasi beragama sangat penting untuk diwujudkan. Tujuannya untuk mengembalikan praktik beragama agar sesuai dengan esensinya, dan agar agama benar-benar berfungsi menjaga harkat dan martabat manusia. Juga agar peradaban manusia tidak musnah akibat konflik berlatar agama serta sebagai strategi kebudayaan kita dalam merawat ke-Indonesiaan”, pungkasnya.
Pasca paparan dari Ketua FKUB, digelar diskusi antara para pengurus FKUB serta para siswa selaku peserta. Diskusi berjalan menarik, di mana para siswa mengajukan beberapa apertanyaan, yang dijawab secara lugas oleh para pengurus yang hadir. #salamgemasanti