Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung mengadakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu. Hadir selaku narasumber dari KPU Kabupaten Klungkung, Bawaslu Kabupaten Klungkung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung. Sosialisasi yang digelar pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media zoom.
Selain para ASN Pemerintah Kabupaten Klungkung, sosialisasi ini juga menyasar para Perbekel/Lurah sekabupaten Klungkung serta Bendesa sekabupaten Klungkung, Sosialisasi ini dimoderatori langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Ketut Sueta Negara. Narasumber yang hadir dari pihak KPU Ida Bagus Barwata, dari pihak Bawaslu Komang Supardika, sedangkan dari BKPSDM dihadiri oleh Wayan Diantara
Dalam sosialisasi ini diptegaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Setiap ASN dilarang melakukan hal-hal seperti memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi/kampanye media, membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses public, dan ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu. #salamgemasanthi