Artikel

Antara ORMAS dan LSM

Pasal 1 angka 1 UU No.: 17/2013 tentang Ormas mengartikan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,…