Antara ORMAS dan LSM
Pasal 1 angka 1 UU No.: 17/2013 tentang Ormas mengartikan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Ormas menurut UU No.: 17/2013 tampaknya sejajar dengan apa … Baca Selengkapnya